Pelaku Pembunuhan Petani Morotai Ternyata Buronan dari Daerah Lain
Tandaseru -- Polisi mengungkapkan pelaku R alias T menghabisi nyawa FP (34 tahun), petani Desa Falila, kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, menggunakan kayu bulat. R saat ini telah ditahan polisi untuk penyidikan kasus.
"Dia bunuh menggunakan kayu bulat, dan kayu sudah kita amankan saat olah TKP di lokasi kebun," kata Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim, Senin (20/5/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," paparnya.
Ismail juga menyampaikan, tindakan kriminal pelaku bukan kali pertama. Ia juga pernah melakukan kejahatan di daerah lain.
"Pelaku ini buronan sana sini, karena mencuri lagi di Halmahera Barat terus dia lari di Morotai. Sebelumnya dia ada perkara di Kotamobago juga," tandasnya.
Komentar