Sekilas Info

148 Kantong Miras asal Halmahera Utara Disita Polisi Tidore

Polresta Tidore Kepulauan mengamankan pelaku peredaran miras. (Istimewa)

Tandaseru -- Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, personel pemantauan pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan ratusan kantong minuman keras.

Pengamanan Operasi Ketupat Kie Raha 2024 tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Ridwan Usman, Jumat (5/4/2024).

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat menyatakan cipta kondisi ini targetnya adalah peredaran minuman keras ilegal yang diangkut melintasi pos pemantauan Desa Kusu, baik dengan kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam. Semua kendaraan harus diperiksa terlebih dulu guna meminimalisir kamseltibcarlantas saat Ramadan dan menyambut Idul Fitri.

"Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Tidore bersama anggota juga memberikan imbauan kepada para sopir dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam melakukan perjalanan sehingga sampai di tempat tujuan dalam keadaan sehat dan selamat," tuturnya.

Saat melaksankan pemantauan dan pemeriksaan, personel Pos Pam Perlintasan Desa Kusu mengamankan satu unit mobil pikap Mega Carry dengan nomor polisi DG 8609 MA hitam. Pikap ini membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 148 kantong.

Minuman tersebut dibawa dari Desa Gamlaha, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, untuk diperjualbelikan. Pelaku berinisial HL (27 tahun) bersama barang bukti lantas dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.