Dia mempertegas bahwa yang perlu diingat, visum et repertum dalam hukum pidana itu adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati atau bagian dari tubuh manusia yang dilakukan dibawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
“Jadi kalau POMAL masih mempertanyakan visum oleh dokter RSUD Labuha maka kami juga mempertanyakan apa dasar hukum pihak POMAL menyampaikan keengganan itu?,” ucap dia.
Padahal, hasil visum et repertum tidak lain adalah bukti surat yang dipergunakan dalam proses hukum pidana manapun di seluruh dunia tidak terkecuali proses hukum di lingkungan TNI sebab bukti surat berupa visum itu bukti yang sah yang diatur dalam hukum acara untuk dipergunakan pada pembuktian di Pengadilan termasuk Peradilan Militer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 187 huruf c KUHAP bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
“Dengan demikian, untuk mengantisipasi mandeknya proses hukum di internal TNI AL, kami tim advokasi akan menyurat resmi ke Komnas HAM agar membentuk tim khusus dalam mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung. Komnas HAM perlu dilibatkan karena tindakan kekerasan terhadap wartawan ialah pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu ada lembaga yang melihat dan mengawasi kasus ini dari perspektif HAM,” cetusnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.