Tandaseru — Kinerja Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Ternate, Maluku Utara, dalam menerima laporan dugaan penganiayaan tiga prajurit TNI-AL terhadap jurnalis media online Sidikkasus.co.id, Sukandi Ali di Pos TNI-AL Pamboang, Halmahera Selatan dinilai tak serius.
Anggota Tim Advokasi Sukandi, Muhammad Tabrani mengatakan, sedianya tindakan kekerasan tiga oknum TNI-AL terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas profesi itu tidak dapat dibenarkan dari kacamata hukum maupun penalaran akal sehat di alam demokrasi saat ini.
Tindakan ini, kata dia, tidak lain adalah kebiadaban yang paling hina terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum negara.
Sebab, pada prinsipnya, setiap insan pers yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan wujud dari kemerdekaan pers sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tabrani bilang, adapun yang dimaksud kemerdekaan pers tidak lain merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Tinggalkan Balasan