Selain ancaman pidana, sambung Tabrani, dalam UU Pers, tindakan kekerasan dan dugaan ancaman pembunuhan itu pun bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, baik hukum nasional maupun internasional seperti (1) UU 5/1998 tentang Pengesahan Kovenan Menantang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan martabat manusia, (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, (3) UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik (ICCPR), (4) KUHPidana, (5) Peraturan Panglima TNI No 73/IX/2010 Tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam dalam penegakan hukum di lingkungan TNI.
“Dengan begitu banyak ketentuan yang dilanggar, saya kira Pomal TNI AL tidak sulit melakukan tindakan pro justitia terhadap oknum-oknum terduga tersebut. Sebab ini perkara mudah pembuktiannya. Itu pun kalau POMAL serius,” cetus dia.
“Kami dari tim advokasi memandang kelihatannya POMAL tidak sungguh-sungguh menindak oknum anggotanya. Kenapa? Karena sejak awal peristiwa terjadi tidak ada action berupa tindakan penyidikan atau penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku. Padahal hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu laporan/pengaduan resmi dari korban atau organisasi jurnalis atau tim advokasi,” sambung Tabrani.
Menurut dia, apalagi setelah menerima laporan tim advokasi, pernyataan dari Pomal yang minta visum ulang karena tidak terima visum yang dilakukan RSUD Labuha.
“Ini yang menurut kami tidak masuk akal. Sebab kejadian sudah terjadi beberapa waktu lamanya, tentunya luka akibat penganiayaan sudah berangsur pulih. Seharusnya visum itu dilakukan segera sesaat setelah kejadian terjadi agar diketahui seberapa parah luka-luka yang dialami korban,” kata dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.