Dalam menjalankan prinsip-prinsip itu, lanjut dia, insan pers berfungsi selain sebagai media informasi, Pendidikan, dan juga sebagai fungsi kontrol sosial. Atas dasar itulah, maka tidak boleh pemberitaan pers dikenakan penyensoran, pembredelan apalagi pelarangan dalam bentuk apapun.
Untuk menjamin kemerdekaan pers tersebut, profesi pers melekat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Atas dasar itulah, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang termasuk anggota TNI yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas profesi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasiĀ dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Menghambat dan menghalangi saja dipidana oleh UU negara apalagi ini sudah dengan cara-cara premanisme dan dibawah ancaman pembunuhan,” tegas Tabrani.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.