Untuk itu, kata Haryadi, Komisi IV mendesak Plt Gubernur untuk mengambil langkah, karena kontraktor yang menagih utang pekerjaan ini sudah cukup lama.

“Sudah setahun mereka menanti itu, kami ingatkan kembali agar segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak terjadi lagi luapan emosi seperti yang terjadi,” katanya.

Haryadi bilang, masalah utang pembayaran gaji PPPK, dan Honorer yang sudah tertunggak kurang lebih 5 bulan.

“Kami di Komisi IV setiap saat selalu ditanyakan kapan hak-hak itu dibayarkan, jika ini tidak dilakukan maka secara tidak langsung kita menunjukkan praktik-praktik perbudakan, memperbudaki guru—guru dan tenaga kesehatan yang begitu lama,” tandasnya.