Tandaseru — Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali bersama sejumlah pejabat tinggi pratama Pemprov Malut diminta menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Kamis (4/4/2024).
Hal itu termuat dalam dua undangan dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 700.1.2.4/783/IJ dan 700.1.2.4/782/IJ yang ditandatangani Inspektur Jenderal Tomsi Tohir.
Masing-masing undangan terlampir daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi. Dalam undangan yang bersifat penting itu, para pejabat diwajibkan datang tanpa diwakili orang lain.
Sesuai isi surat, Plt Gubernur dan jajarannya dipanggil ke Jakarta dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaran pemerintahan.
Sekadar diketahui, kebijakan promosi dan demosi yang dilakukan Plt Gubernur kepada Sekretaris Daerah dan sejumlah OPD dianggap improsedural. Namun, Plt Gubernur mengklaim kebijakan yang diambil berdasarkan arahan Kemendagri.
Adapun pejabat-pejabat yang turut dipanggil adalah Plh Sekretaris Daerah, Asisten 1, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plh Inspektur Daerah, Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Samsuddin A Kadir, Nirwan NT Ali, Ahmad Purbaya, dan M Sarmin S Adam.
Tinggalkan Balasan