Sekilas Info

PT YMU Bantah Ada Aksi Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kompak Tafure

Kuasa hukum PT YMU, pemilik SPBU Kompak Tafure. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- PT Yuseda Mandiri Utama (YMU), pemilik SPBU Kompak yang terletak di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, mempertanyakan penangkapan seorang pria berinisial F oleh Polda Maluku Utara. F ditangkap polisi pada Jumat (22/3/2024) atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kuasa hukum PT YMU, Mirjan Marsaoly, dalam konferensi pers menyatakan, perusahaan akan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik penimbunan. F yang ditangkap polisi, kata Mirjan, melakukan pengisian sesuai aturan pengisian.

"Bahkan barang bukti kurang lebih 250 liter diduga Pertalite yang diamankan polisi dari tangan pelaku F tersebut bukan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan pelaku F hendak menyalurkan ke para nelayan," terangnya, Sabtu (23/3/2024).

“Kami punya bukti–bukti terkait hal itu yakni pelaku ingin salurkan ke beberapa nelayan, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan pihak SPBU meraih keuntungan dari situ,” sambung Mirjan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan polisi. Pasalnya, polisi yang bersangkutan dibantu warga dalam penangkapan bukan pada bidangnya.

Mirjan pun mengancam akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda.

“Beliau (polisi, red) ini bertindak berdasarkan surat tugas atau tidak? Karena yang kita ketahui itu terkait dengan tindak pidana tertentu yang melakukan pemantauan dan penangkapan seharusnya kepolisian yang menangani bidang ini, lalu kenapa melakukan seperti itu?” tanya Mirjan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah