Sekilas Info

2 Bulan, Kepolisian se-Maluku Utara Ungkap 25 Kasus Narkoba

AKBP Bambang Suharyono. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Kinerja polisi satuan narkoba di Polda dan Polres se-Maluku Utara patut diapresiasi. Dalam kurun waktu 58 hari pada 2024, para polisi ini berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengatakan, 25 kasus tersebut rinciannya ditangani Ditresnarkoba 9 kasus, Polres Ternate 5 kasus, Polres Halmahera Barat 4 kasus, serta Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Selatan masing-masing 2 kasus.

"Lalu Polresta Tidore, Polres Halmahera Tengah dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Bambang, Jumat (8/3/2024).

Dari 25 kasus itu, sambung Bambang, 17 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 5 kasus sudah selesai melalui restorative justice (RJ) atau penyelesaian kekeluargaan.

"Secara keseluruhan, Polda dan jajaran menangkap 28 orang pelaku yang berjenis kelamin laki-laki, secara keseluruhan barang bukti 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram sabu," tandasnya.

Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah