Sekilas Info

PSU Jelang Injury Time, KPU Maluku Utara: Kesiapan Logistik Jadi Penentu

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat.(Istimewa)

Ia pun menegaskan, jika telah melewati masa injury time yang telah ditetapkan maksimal tanggal 24 Februari 2024, maka PSU sudah pasti tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan, tapi kalau melebihi waktu yang ditentukan nanti kan melanggar ketentuan. Ini kan PSU karena rekomendasi. Misalkan kalau PSU karena ada gugatan kemudian ada PSU yang dari perintah MK kan beda lagi,” jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Pudja, daerah yang cukup siap melaksanakan PSU adalah Halmahera Utara. Sebab, selain KPU-nya yang paling pertama mengeluarkan surat keputusan atas rekomendasi PSU, jumlah DPT yang ikut PSU pun dibawah 1.000.

Sedangkan, rekomendasi PSU di daerah lainnya seperti Kota Ternate, Pudja bilang pihaknya belum menerima informasi atau surat keputusan PSU dari KPU Ternate.

“Kalau di Halut menurut sekretariat di KPU Halut kayanya sudah siap, problemnya di Haltim sama Halteng, masih disiapkan logistiknya, kalau Ternate belum ada info,” tandas dia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji