Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mewanti-wanti agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku Utara bisa terlaksana sebelum batas waktu atau injury time tanggal 24 Februari 2024.

 

Diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyampaikan, ada 12 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota di Maluku Utara telah direkomendasikan untuk PSU. Rinciannya, 1 TPS di Halmahera Utara, 1 TPS di Halmahera Barat, 2 TPS di Ternate, 4 TPS di Halmahera Tengah, dan 4 TPS di Halmahera Timur.

 

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, seluruh TPS yang direkomendasikan tersebut bisa melaksanakan PSU jika ketersediaan logistiknya cukup sesuai kebutuhan.

 

Sementara ketersediaan logistik seperti surat suara khusus untuk PSU pada 5 jenis surat suara masing-masing hanya tersedia 1.000 lembar di tiap kabupaten/kota. Belum lagi, logistik lainnya seperti lembar plano dan segel yang ketersediaannya sangat terbatas.

 

“Dalam waktu yang dekat begini soal kecepatan itu sudah harus dikoordinasikan dengan baik. Jadi tidak serta-merta misalnya pemungutannya tanggal berapa, kemudian kalau logistiknya belum siap kan tidak mungkin dilaksanakan, karena surat suara yang akan dicoblos kan harus lengkap,” kata Pudja saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (18/2).