Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memproses kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis remaja oleh 10 pria. Kejadian naas tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) dini hari di pantai Desa Waiboga.

Kapolres AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, laporan kasus tersebut telah diterima SPKT Polres.

“Yang mana pada kejadian tersebut terdapat pengaruh minuman keras,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).

Menurut Kodrat, saat ini korban tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres.

“Dan telah diamankan barang bukti terkait laporan kejadian tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, korban yang berusia 17 tahun mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi saat ia dan dua rekan perempuannya, S dan A, hendak balik dari Desa Waiman menuju Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Sesampainya di Desa Waiboga, mereka ditahan pacar korban berinisial IL bersama 9 rekannya yang tengah bersantai.