Tandaseru — Tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD untuk pembangunan Masjid Desa Joubela, Azis Eso, melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian dilakukan ke Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (4/1/2024).

Kasi Intelijen Kejari Erly Andika Wurara menyampaikan, kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 50 juta. Ini merupakan cicilan pengembalian tahap pertama.

“Kasus ini terkait kegiatan pembangunan masjid di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,” jelas Erly, Kamis (4/1).

Jumlah kerugian keuangan negara, Erly bilang, akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 167.150.000.

“Nilai tersebut telah dilakukan penyicilan penyerahan pengembalian kerugian negara oleh tersangka yang diwakili oleh pihak keluarga sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Azis merupakan caleg DPRD Kabupaten Morotai dari Partai Gelora saat ia terseret kasus korupsi. Ia juga mantan Kepala Desa Joubela.