Tandaseru — Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sungarpin, memperingatkan para jaksa agar tak mendatangi tempat hiburan malam. Hal ini dikatakan Sungarpin saat kunjungan kerja di Maluku Utara, Selasa (3/10).
Ia juga mewanti-wanti jaksa agar tidak “nakal” bermain kasus.
“Kalau ada oknum jaksa yang ‘nakal’ dalam hal ini pengawasan bertindak,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan jaksa eselon IV dan ke bawah penanganannya dilakukan Kejati melalui Asisten Pengawasa. Sedangkan untuk eselon III dan ke atasnya langsung ditangani Kejagung.
Sungarpin juga menegaskan, para jaksa seharusnya tidak ke tempat hiburan malam jika tidak ada urusan pekerjaan.
“Terkait dengan etika ASN, dalam hal ini pejabat jaksa, tentu seyogyanya tidak ke tempat tersebut dalam tanda kutip negatif,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan