Tandaseru — Bawaslu Republik Indonesia resmi menetapkan dua nama anggota Bawaslu Maluku Utara, Selasa (25/7).

Dua calon petahana, Fahrul Abdul Muid dan Ikbal Ali, gagal melanjutkan masa jabatannya sebagai komisioner Bawaslu Maluku Utara.

Hal tersebut diperoleh berdasarkan unggahan resmi Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI nomor 35/KP/K1/07/2023. SK itu menetapkan Rusli Saraha dan Sumitro Muhamadia sebagai Komisioner Bawaslu Maluku Utara periode 2023-2028.

Sebelumnya, Bawaslu RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap empat calon hasil seleksi tim seleksi, yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, Rusli Saraha dan Sumitro Muhamadia pada 18 Juli 2023 kemarin.