Tandaseru — Hari terakhir pengajuan bacalon DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (14/5), diikuti 11 partai politik. Sebelumnya, tujuh parpol telah mengajukan lebih dulu berkas calegnya.

Sayangnya, berkas satu parpol berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni Partai Gelora. Pasalnya, pengajuan balon DPRD dilakukan secara manual, belum di-upload ke aplikasi Silon.

Plt Ketua KPU Mudafir T Lambutu dalam pembacaan berita acara menyatakan dari hasil pemeriksaan kelengkapan domumen, Partai Gelora dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga status pengajuan dinyatakan diterima.

“Dinyatakan diterima dan wajib mengunggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon serta persyaratan adminstrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam, setelah pengajuan dokumen dinyatakan diterima,” tuturnya.

Ia menegaskan, mengingat pada tanggal 15 Mei 2023 sudah masuk tahapan verifikasi administrasi, partai diminta proaktif mengunggah dokumen ke Silon selama dua hari itu.