Tandaseru — Kejati Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali.

Yasin bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas milik wakil kepala daerah yang menjadi temuan.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, dalam kasus ini, siapa saja yang berkompeten keterangannya akan dipanggil.

“Siapa pun yang membuat terang kita akan panggil dalam pengelolaan uang makan minum dan perjalanan dinas,” kata Richard, Selasa (4/4).

Sekadar diketahui, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.