Sekilas Info

Petani Halmahera Timur Tewas Diserang, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Konferensi pers kasus pembunuhan di Hutan Halmahera Timur. (Tandaseru/Yudhi Salam)

Tandaseru -- Kepolisian Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan warga di hutan Desa Gotowasi, Maba Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Dua dari empat tersangka telah ditahan, sedangkan dua lainnya belum ditahan.

Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi pers menjelaskan, polisi telah melakukan penyidikan kurang lebih 4 bulan. Dalam penyidikan itu, polisi memeriksa 16 saksi, dua di antaranya merupakan terduga pelaku.

Setelah itu dilakukan pengembangan melalui dua terduga pelaku tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka yakni SG, warga Desa Geitoli, dan AB alias A, warga Dusun Tukur Tukur Desa Doga, sudah ditahan.

“Sementarera dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan yakni AB dan OB yang juga warga Dusun Tukur Tukur,” ungkap Setyo.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yudhi Salam
Editor: Ika Fuji Rahayu