Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai menyelidiki kasus dugaan gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kasi Pidsus Kejari Eka Yakob Hayer ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan adanya pembayaran gaji fiktif selama 4 tahun belakangan, terhitung sejak 2019 sampai 2022.

“Benar, kami sudah panggil dan periksa mantan bendahara dan bendahara Dinas Satpol PP,” ungkap Eka, Kamis (2/2).

Ia bilang, pembayaran gaji fiktif tersebut disinyalir untuk puluhan honorer yang telah lama berhenti sebagai honorer Satpol PP.

“Masih sekitar puluhan, hampir mencapai ratusan honorer yang masih dibayar gajinya. Padahal banyak yang sudah berhenti bahkan sudah bekerja di perusahaan tambang di luar Halut,” terangnya.