“Masih mengikuti keterangan soal kejadian, terus soal BBM yang dibawa,” timpalnya.
Andy juga mengakui kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar.
“Berdasarkan keterangan Taskir Rahmat, kapal tidak memiki izin berlayar dari Syahbandar,” terangnya.
“Soal penggunaan jasa KM Gerbang Rahmat oleh PT Semarak bakal diproses lebih lanjut untuk mengetahui dan membuktikan mengapa pihak PT Semarak sebagai jasa transportasi dan PLN itu memakai jasa si Taskir,” tandas Andy.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.