“Setelah kita koordinasi dengan BPK semua kewenangan ada di PPK,” imbuh Zulkifli.
“Hanya ada dua pilihan saat ini, pertama jika putus kontrak maka perusahaan saat ini akan di-blacklist, jika dilanjutkan maka rekanan kena denda,” tandasnya.
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.