Tandaseru — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara menyerahkan dokumen ke Bidang Pidana Khusus Kejati, Selasa (27/12).

Berkas yang diserahkan berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran preservasi jalan di 3 daerah.

Preservasi jalan sesuai kontrak ada di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Halmahera Timur dengan total anggaran Rp 21 miliar.

Salah satu staf BPJN usai menyerahkan dokumen ketika dikonfirmasi mengaku tak tahu apa-apa. Ia bilang hanya bertugas mengantar dokumen saja.

“Saya tidak tahu, saya hanya antar saja,” ucapnya.