Sekilas Info

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Ternate Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sidang lanjutan penggelapan gaji ASN Dinas Pendidikan Kota Ternate. (Istimewa)

Tandaseru -- Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Ternate, Rabu (9/11).

Sidang yang dipimpin hakim Achmad Ukayat ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Safrudin, mantan bendahara Dinas Pendidikan.

JPU Safri Abd Muin mengatakan, dalam persidangan itu JPU mengajukan tuntutan pidana sesuai fakta persidangan dari sidang pertama sampai sidang kesembilan ini.

"JPU menyimpulkan bahwa terdakwa sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal primer melanggar Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dan diperbaharui UU 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1)," kata Safri.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan itu menambahkan, fakta persidangan menjelaskan perbuatan yang dilakukan sudah berulang-ulang kali sejak 2015 sampai 2020.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu