“Setelah dilakukan interogasi RD mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan,” ucapnya.

Tepat pukul 20.00, polisi menangkap R alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa. Ia lalu digelandang ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan ganja dengan berat 1,45 kg, 1 buah baju serta 2 unit HP,” ujarnya.

“Masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Maluku Utara bersih dari narkoba. Ayo sama-sama kita berperan aktif untuk Maluku Utara yang aman dan damai,” pungkasnya.