Tandaseru — Polda Maluku Utara dan Polres jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara.
Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, kali ini tak tanggung-tanggung selama satu bulan terakhir Agustus 2022 Ditresnarkoba Polda Malut dan Polres Ternate mengamankan barang bukti ganja sebanyak 4,2 kg dan sabu 4,46 gram.
“Rincian barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba ganja sebanyak 2,4 kg dan sabu 4,46 gram, dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ternate yakni ganja sebanyak 1,8 kg,” ujar Risyapudin didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat memimpin konferensi pers, Senin (22/8).
Tersangka yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda sejumlah lima orang dengan inisial EW (22 tahun), IB (20 tahun), SA (20 tahun), AE (24 tahun), dan EK (20 tahun).
“Tersangka yang diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Ternate sejumlah 3 orang dengan inisial AL (22 tahun), AN (30 tahun) dan JI (22 tahun),” jelasnya.
Tinggalkan Balasan