Tandaseru — Seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan.

R diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial A (15 tahun). Insiden itu terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

Informasi yang dihimpun, sebelum menganiaya korban, pelaku lebih dahulu mendatangi rumah korban dan bertemu kakak korban, Fadel.

Pelaku lalu meminta dipanggilkan korban. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan diduga dianiaya.

Akibatnya, korban mengalami bengkak di kedua bola mata, serta hidung dan mulut keluar darah. Selain itu korban juga mengalami luka di bagian tubuh belakang sekitar 8 memar disertai luka.