Tandaseru — Ada yang janggal dengan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022 milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam dokumen yang diajukan ke DPRD 25 Juli lalu itu tercantum nama Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan plagiarisme atau copy paste dokumen milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kejanggalan ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Heny Sutan Muda, Minggu (7/8).

Heny mengatakan, pada Bab I dokumen KUA-PPAS APBD-P alinea kedua tertulis nama Provinsi Sumatera Utara. Ia menyayangkan blunder tersebut lantaran dokumen ini nantinya bakal menjadi peraturan daerah.

“Dokumen daerah yang akan menjadi perda kok bisa tidak diteliti,” ujar politikus Partai Demokrat ini.