Ia menegaskan, PPAS disusun sebagai tindak lanjut kebijakan umum anggaran yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD-Perubahan tahun 2022.
“Sementara PPAS-Perubahan mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai masing-masing perangkat daerah yang disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani yang selaras dengan RKP dan RKPD,” paparnya.
Dalam PPAS, sambungnya, juga tergambar pagu anggaran sementara pada rincian belanja berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Namun dalam dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Ternate justru tertuang nama Provinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya pemkot menggambarkan kondisi Kota Ternate baik makro maupun realisasi pendapatan di belanja semester I dan asumsi-asumsi mendasari perubahan, tapi justru yang ada nama Provinsi Sumatera Utara,” beber Heny.
Penulisan nama Provinsi Sumatera Utara, Heny bilang, diketahui setelah DPRD membaca secara detail dokumen KUA-PPAS yang disampaikan Pemkot Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.