Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.
Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Tersangka berinisial BR alias Bram itu merupakan konsultan lapangan proyek di Desa Kaporo tersebut.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, ada satu tersangka yang kita tahan,” ucap Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Kamis (7/7).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.