Tandaseru — Akademisi bidang hukum, Abdul Kadir Bubu, mewanti-wanti Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara agar tak sewenang-wenang menggugurkan sejumlah dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang mengikuti seleksi.

Para dosen ini terancam gugur lantaran tak mendapat izin kampus untuk mengikuti seleksi.

Abdul Kadir kepada tandaseru.com menegaskan, kewajiban mengantongi izin rektor hanya berlaku bagi dosen PNS. Sedangkan bagi dosen swasta hal itu tak menjadi syarat wajib.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Nomor 228/KP.01/K1/06/2022 tertanggal 25 Juni 2022.

“Soal izin rektor bagi calon anggota Bawaslu itu hanya berlaku bagi dosen PNS. Di luar itu tidak dipersyaratkan,” ujarnya di Kota Ternate, Kamis (7/7).