Menurutnya, pernyataan sikap ini disampaikan agar para pihak, terutama yang mengatasnamakan perangkat adat Kesultanan Ternate, tidak memanfaatkan masyarakat adat untuk kepentingan tertentu.
“Kita harus mengayomi dan melindungi masyarakat adat Kesultanan Ternate agar hidup rukun dan damai,” ungkapnya.
Wiriawati menambahkan, pernyataan sikap ini akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Ternate, Kapolres Ternate, Kapolda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kompolnas, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan demi mengembalikan harkat dan martabat Kesultanan Ternate, dengan harapan agar tindakan kekerasan serupa tidak terulang kembali di Kesultanan Ternate di masa mendatang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.