Tandaseru — Polemik pergantian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara mencuat. Persoalan tersebut bahkan sampai ke telinga DPRD.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud mengatakan, proses pergantian kepala Disnakertrans sudah berlangsung sejak Maret lalu. Dengan demikian, proses panjang tentu sudah dilalui salah satunya kajian regulasi atau aturan yang berlaku.

“Saya kira tahapan sudah dilalui. Jika di belakang hari ditemukan adanya kejanggalan, terus ini salah siapa, siapa yang akan kita salahkan, apakah Gubernur yang salah menerjemahkan aturan?” ujar Kuntu kepada tandaseru.com, Senin (6/6).

Kuntu berkata, penurunan atau demosi jabatan yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terhadap Kepala Disnakertrans Ridwan G Putra Hasan bertentangan dengan aturan.

“Tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU ASN,” ujarnya.