Tandaseru — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, Senin (14/3).
Chuzaemah dimintai keterangan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun anggaran 2017.
Pantauan tandaseru.com di kantor Kejati Maluku Utara di Ternate, Chuzaemah datang pukul 12:30 WIT diantar sopirnya dengan mobil Avansa berwarna putih.
Pukul 16:31 WIT, Chuzaemah keluar dari kantor Kejati. Ketika hendak dikonfirmasi awak media, mantan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Halmahera Barat ini memilih tidak berkomentar dan bergegas naik ke mobilnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini tim penyelidik sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan hari ini kepala BPKAD Halmahera Barat dimintai keterangan.
“Iya benar, tim penyelidik mintai keterangan kepala BPKAD Halmahera Barat,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan