Tandaseru — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, resmi meluncurkan penggunaan pakaian adat tiap Kamis bagi ASN Pemerintah Kota Tidore, Kamis (10/3).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang mulai diberlakukan pada Maret 2022 ini.
Dalam sambutanya, Wawali mengapresiasi penggunaan pakaian adat tersebut.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk membudayakan cinta adat istiadat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore.
“Tentunya hal ini harus diapresiasi karena melalui penggunaan pakaian adat ini kita membudayakan cinta pada adat istiadat yang kita miliki, salah satunya dengan memakai pakaian adat setiap hari Kamis,” kata Muhammad.
Penggunaan pakaian adat, kata dia, merupakan sebuah tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melindungi dan menghargai adat istiadat yang sudah berumur ratusan tahun ini untuk diteruskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan budaya.
“Melalui penggunaan pakaian adat di lingkungan kerja tiap hari Kamis dapat kita sosialisasikan juga di instansi vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Tidore Kepulauan agar mengikutinya, sehingga menjadi ciri khas daerah tercinta ini,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
“Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terus mendorong upaya dan usaha kita dalam menjaga nilai-nilai budaya warisan dari pendahulu-pendahulu kita,” kata Ismail.
Ismail berharap pakaian adat ini dapat menjadi identitas dan menambah semangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara launching ini ditandai dengan pemakaian pakaian adat oleh perwakilan ASN dan pemakaian besu oleh Wawali kepada perwakilan ASN.
Tinggalkan Balasan