Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) rencananya melaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rabu (2/2).

Anggaran operasional tersebut melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, periode Januari sampai Mei 2021 senilai Rp 4.057.151.000.

Saat itu adalah masa akhir kepemimpinan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim.

Gelar perkara kasus ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.

“Iya rencana hari ini dilaksanakan gelar namun apakah jadi dilaksanakan atau ditunda, nanti kita lihat keputusannya,” jelas Michael, Rabu (2/2).

Menurut Michael, gelar perkara bukan berarti kasus itu langsung naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun untuk memastikan kasus yang digelar sudah layak dinaikkan status atau belum.

“Gelar itu yang memutuskan kan bukan pribadi atau pimpinan. Kalau forum gelar menyatakan itu sudah layak untuk ditingkatkan status dari lidik ke sidik ataupun ditetapkan tersangka itu nanti keputusan forum gelar,” cetus dia.