Tandaseru — Sejak tahun 2012, Kementerian Agama mengaktifkan program pendaftaran nikah secara online.
Namun kebijakan ini belum begitu populer di kalangan masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Kantor Urusan Agama Ternate Utara, Maluku Utara, Irham S Ibrahim.
Ia menuturkan, pendaftaran nikah online dapat dilakukan melalui http://Simkah.kemenag.co.id.
“Pendaftaran secara online itu diterapkan sejak 2012, namun masyarakat kita belum terbiasa dengan hal itu. Tapi saat ini sudah banyak yang mulai melakukan pendaftaran secara online,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Senin (4/10).
Bagi pasangan yang hendak menikah, dapat melakukan pendaftaran secara online. Selanjutnya mengantarkan berkas fisik ke KUA terdekat.

“Berkas fisik tetap dimasukkan ke KUA untuk kita lakukan kecocokan data,” tuturnya.
Adapun persyaratan yang harus diunggah ke website adalah sebagai berikut:
1. Model N1, N2, N4 dan N5 dari desa atau Kelurahan
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pengantin orang tua dan wali
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Akta cerai dan akta kematian (bila janda/duda)
6. Ijazah atasan bila TNI/Polri
7. Foto 2×3 sebanyak 4 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi KTP 2 orang saksi
9. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
10. Surat kesehatan dari puskesmas
11. Surat keterangan wali
Tinggalkan Balasan