Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna istimewa pengusulan pemberhentian dengan hormat Bupati Hendrata Thes dan Wakil Bupati Zulfahri Abdullah Duwila, Rabu (5/5).
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes saat memimpin paripurna menyampaikan, DPRD akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode masa bakti 2016-2021.
Saat ini, Sinaryo bilang, masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula akan berakhir pada 1 Juni 2021.
“Kami akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan pengesahan secara resmi atas pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula,” katanya.
Selain itu, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta masa jabatan Hendrata dan Zulfahri yang akan berakhir pada 1 Juni mendatang.
Meski demikian, Sinaryo enggan menyampaikan kapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan ke Gubernur Maluku Utara.
“Pokoknya dalam waktu dekat kita sudah usul,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Setelah paripurna pengusulan dilaksanakan, Sinaryo mengaku secepatnya DPRD akan mempersiapkan usulan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara.
“Pokoknya setelah rapat, mungkin dalam waktu dekat akan diusulkan,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.