Tandaseru — Inspektorat Provinsi Maluku Utara semakin menunjukkan taringnya. Salah satunya dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali mengatakan, Senin (8/3) pekan depan Inspektorat didampingi Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali akan mengunjungi Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka melakukan pemeriksaan berakhirnya masa jabatan bupati.

“Jadi pemeriksaan ini tindak lanjut Permendagri 52 Tahun 2018,” ujar Nirwan saat ditemui di Sofifi, Kamis (4/3).

Nirwan bilang, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) yang merupakan penjabaran visi-misi dan program kepala daerah.

“Jadi Halbar akan kita jadikan sebagai sampel, dan akan berlangsung di semua kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Intinya Inspektorat akan bekerja sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan, maka kepala daerah yang baru dilantik bisa mengajukan rekomendasi ke Inspektorat, polisi, maupun jaksa untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Jadi berjalan sesuai ketentuan, jika ada yang bermasalah maka dikembalikan ke kepala daerah yang baru untuk ditindaklanjuti. Bisa dia minta Inspektorat atau penegak hukum untuk pemeriksaan mendalam,” tandas Nirwan.