Sekilas Info

Sidang MK Pilwako Ternate Buktikan Adanya Pemilih yang Mencoblos Dua Kali

Majelis hakim mengkonfirmasi bukti tambahan pada sidang PHP Wali Kota Ternate‭, ‬Kamis‭ (‬4/3‭) ‬di Ruang Sidang MK‭. (Zulkifli Ahmad Yusuf)

Tandaseru -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/3).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian tersebut diajukan Pemohon pasangan calon nomor urut 03, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS).

Dilansir dari situs resmi MK, permasalahan mengenai melonjaknya pemilih dengan menggunakan DPTb mengemuka dalam sidang Perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut.

Dalam sidang tersebut, MHB-GAS menghadirkan Sarman Saroden. Ia mengungkapkan adanya beberapa data yang tidak relevan dan konsisten antara data pemilih dengan pengguna hak pilih di 17 TPS se-Kecamatan Ternate Tengah. Beberapa TPS yang bermasalah, di antaranya TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 06, TPS 08, TPS 12, TPS 13  Kelurahan Makassar Timur; TPS 15 Kelurahan Maliaro; serta TPS 02 Kelurahan Santiong.

Sarman menyebut adanya pemilih yang memilih dua kali di Kelurahan Makassar Timur. Pemilih pertama kali mencoblos dengan menggunakan DPT sesuai KTP di satu TPS dan kemudian memilih lagi di TPS berbeda dengan menggunakan DPTb.

“Noni Husein terdaftar di DPT dengan nomor 202 pada TPS 01. Dia menggunakan DPTb di TPS 05 (Kelurahan Makassar Timur) dengan DPTb nomor 32,” ungkapnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat langsung mengonfirmasi kepada KPU Kota Ternate (Termohon) dengan mempertanyakan memilih dua kali di TPS berbeda diperbolehkan.

“Kalau misalnya Noni ini mencoblos di TPS 1, di pintu akhir dicek setelah masuk bilik dan dicelup tinta, apakah mungkin dia bisa memilih lagi?” tanya Arief.

Menjawab pertanyaan tersebut, Salman Darwis selaku kuasa hukum KPU Kota Ternate (Termohon) mengungkapkan hal tersebut tidak mungkin terjadi secara prosedur. Namun, kemungkinan bisa terjadi jika anggota KPPS melakukan kelalaian.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah