Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara meringkus tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Sabu tersebut siap diedarkan di wilayah Kota Ternate.
Narkotika yang diamankan BNN diduga berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Si pemilik narkotika disebut merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medan.
Ketiga tersangka yang diamankan di Ternate adalah A alias Vanda (31 tahun), IK alias Pisnu (45 tahun) dan R alias Ping-Ping.
Vanda merupakan tukang ojek, Pisnu bekerja di bengkel, sedangkan Ping-Ping merupakan narapidana LP Kelas IIA Ternate.
“Tersangka Ping-Ping diketahui adalah pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan,” ungkap Kepala BNN Malut Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (2/2).
Roy menyebutkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas tentang akan adanya pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara, ke Ternate.
Pengiriman ini terjadi melalui komunikasi antarnarapidana menggunakan ponsel.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan mengintai kantor jasa pengiriman barang di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan. Tersangka Vanda yang menjemput paket pun langsung diciduk.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.