Paket narkoba sendiri disimpan di dalam boks sepasang sepatu wanita.

“Tersangka diamankan petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi tersebut setelah mengambil paket barang kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya atas suruhan IK alias Pisnu melalui telepon,” jelas Roy.

Tersangka Pisnu kemudian ditangkap petugas BNNP saat hendak mengambil paket narkotika dari rumah tersangka Vanda di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.

“Barang bukti yang diamankan berpa satu paket kiriman yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 125,67 gram atau 1,25 ons, dua buah handphone merek Nokia warna hitam, uang senilai Rp 3.829.000 dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, sisa sabu seberat 0,25 gram, satu paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita, dan resi pengiriman paket,” urai Roy.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Pisnu disuruh mengedarkan narkotika oleh salah satu penghuni LP Ternate bernama R alias Ping-Ping. Ping-Ping yang juga narapidana kasus narkotika itu masih menjalani masa tahanan di LP.

“Sehingga Selasa, 2 Februari 2021 pukul 11.00 WIT yang dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penangkapan terhadap R alias Ping-Ping dan tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Roy.

Ketiga tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.