Tandaseru — Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sofia Djamlan diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Sula.

Sofia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Kepada tandaseru.com, Sofia mengakui dirinya telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam kasus tersebut.

“Iya, saya diperiksa sebagai saksi, terima kasih,” kata Sofia via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Ditanya terkait proyek tersebut, Sofia mengaku belum bisa memberikan tanggapan lantaran masih sibuk dengan kedatangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Sula.

“Maaf, saya masih sibuk pemeriksaan Inspektorat dan BPK,” akunya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo menyatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Aryo menyebutkan, nilai kontrak proyek berkisar Rp 1,4 miliar itu telah ditemukan kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli konstruksi yang didatangkan Polres Kepulauan Sula.

“Nilainya itu sekitar Rp 1,4 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, baru bisa tahu berapa kerugiannya,” ungkap Aryo.

Sementara itu, informasi yang dihimpun  melalui situs LPSE Kepulauan Sula, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dikerjakan terlebih dulu oleh CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.

Selanjutnya, pada 4 September 2018, proyek pembangunan pasar yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula tersebut kembali ditenderkan dan dimenangkan PT Inasko Cipta Bersama. Nilai kontraknya sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018.