Sekilas Info

Polda Malut Bakal Segera Tentukan Tersangka Kasus Jembatan Air Bugis

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili. (Tandaseru/Rikam Hi Kamari)

Tandaseru -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Maluku Utara telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Bugis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut.

Jembatan bermasalah itu terletak di di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Kita sudah dapat hasil dari ahli BPKP Malut tentang kerugian negara. Dari hasil itu sebagai referensi buat kita untuk disinkronkan dengan alat bukti yang lain," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, Jumat (15/1).

Alfis menyebutkan, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan tambahan. Kemungkinan ada saksi tambahan yang akan dipanggil.

“Kemudian saksi baru apa, karena untuk memperkuat alat bukti yang ada. Yang intinya, alat bukti kuat baru kita bisa menentukan tersangka. Mungkin bulan Februari atau bulan Maret kita bisa melakukan alat bukti dan menentukan siapa tersangka," akunya.

Kerugian proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis tersebut, kata Alfis, bisa menjadi referensi buat penyidik yang harus disinkronkan lagi.

"Jadi kasus tersebut kita masih sinkronkan lagi dengan keterangan saksi-saksi yang lain yang harus dirapikan lagi berkasnya. Jika berkasnya sudah lengkap baru kita menentukan tersangkanya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepsul tahun 2017. Namun pada 2020, jembatan tersebut telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan.

Penulis: Rikam Hi. Kamari
Editor: Ika FR