II Program Unggulan Terintegrasi pada Sektor Pertanian-Perikanan-Pariwisata-UMKM
1. Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan membangun ekonomi desa;
2. Peningkatan kesejahteraan petani;
3. Peningkatan pengawasan distribusi pupuk;
4. Fasilitasi pengembangan pengelolaan pariwisata melalui jejaring pelaku usaha pariwisata;
5. Pengelolaan kekayaan potensi budaya;
6. Peningkatan sarana dan prasarana pasar daerah;
7. Peningkatan peran koperasi melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa pesisir;
8. Meningkatkan produksi hasil sektor sektor perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan dan peternakan;
9. Menghadirkan distributor pupuk;
10. Menciptakan Balai Benih Unggul (BBU) yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Halmahera Timur;
11. Peningkatan ketersediaan infrastruktur pendukung pertanian;
12. Meningkatkan kontribusi pada sektor pariwisata, koperasi, UKM, industri dan perdagangan terhadap perekonomian daerah;
13. Pembangunan kawasan ekonomi terpadu dan terintegrasi yang berbasis potensi lokal;
14. Peningkatan program pemberdayaan, bantuan sosial dan jaring pengaman sosial sebagai langkah solusi atas keterpurukan ekonomi pasca bencana non alam pandemi Covid-19.
III Program Penunjang Pembangunan Daerah Infrastruktur, Perlindungan Sosial, Lingkungan Hidup, Investasi, Komunikasi dan Birokrasi.
1. Memperbaiki dan meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana dasar perkotaan yang berkualitas;
2. Melakukan penataan ruang wilayah sebagai acuan kebijakan spasial bagi pembangunan di setiap sektor, lintas sektor dan wilayah;
3. Mengembangkan pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat, laut dan udara;
4. Mengembangkan dan memperluas pelayanan jaringan komunikasi dan informasi melalui pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi;
5. Membangun sarana dan prasarana kelistrikan wilayah dan sumber daya air;
6. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana dasar;
7. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau;
8. Meningkatkan kualitas tenaga kerja dan iklim investasi;
9. Meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup melalui program Langit Biru, Laut Biru, Hutan Hijau untuk menghindari bencana sosial, alam dan nonalam;
10. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumberdaya aparatur;
11. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat;
12. Peningkatan transparansi program dan kegiatan;
13. Pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan terjangkau;
14. Optimalisasi penerapan e-government;
15. Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui kebijkan TTP dan penghargaan lainnya berbasis kinerja dan prestasi ASN.
Berdasarkan pada rincian program yang berpedoman pada visi dan misi yang telah ditetapkan di atas, secara ringkas dikonkritkan dalam konsep pembangunan melalui 9 JURUS MENGUBAH HALTIM yang meliputi:
1. Haltim Berkurang Angka Kemiskinan;
2. Haltim Sehat dan Bergizi;
3. Haltim Pintar;
4. Haltim Lancar Komunikasi dan Informasi
Yang menjabarkan visi Kehidupan Masyarakat yang “Lebih Baik”.
5. Haltim Agamais;
6. Haltim Terpercaya;
7. Haltim Berprestasi
Yang menjabarkan visi “Tangguh”.
8. Haltim Kompetitif;
9. Haltim Tumbuh
Yang menjabarkan visi “Berdaya Saing”.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.