Tandaseru — Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Joel B. Wagono–Said Badjak (JOS) merespons serius sikap Komisi Pemilihan Umum yang mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Keputusan KPU itu sekaligus meloloskan paslon Frans Manery–Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) dari dugaan pelanggaran administrasi.
Tim JOS pun lanjut melaporkan KPU Halut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim JOS Irfan Soekoenay secara tegas menyampaikan, pihaknya telah menempuh upaya hukum di mana keputusan KPU tersebut secara resmi telah ditolak oleh Tim Paslon JOS.
“Kita DKPP-kan lima komisioner KPU. Sementara disiapkan. Jadi DPP PDIP dan PKB juga akan melakukan intervensi terkait putusan ini,” tegasnya, Rabu (30/9).
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun panggilan dari DKPP. Sehingga kabar KPU dilaporkan itu baru bersifat informasi media.
“Sampai sejauh ini kita belum dapat surat pemberitahuan atau panggilan resmi, baik itu laporan ke Bawaslu dalam bentuk klarifikasi maupun DKPP. Secara kelembagaan KPU sudah tentu sangat siap untuk menghadapi proses ini. Jadi ini baru sebatas informasi media saja,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan