Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Sula menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Total ada 4.147 orang pemilih TMS dan 2.121 orang yang masuk dalam kategori pemilih baru.

“Jumlah ini belum selesai, karena masih ada hasil pengawasan coklit data pemilih yang belum masuk ke Bawaslu,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepsul, Risman Buamona usai menggelar rapat pokja di Kantor Bawaslu Kepsul, Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Senin (27/7).

Risman menambahkan, kebanyakan pemilih TMS yang ditemukan dalam pengawasan coklit adalah penduduk yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, penduduk yang sudah pindah domisili, dan pemilih ganda. Sementara kategori pemilih baru, lanjut Risman, adalah pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di dalam data pemilih.

Selain itu, Risman mengungkapkan masalah-masalah yang ditemukan selama pengawasan coklit. Masalah tersebut telah disampaikan kepada KPU dalam rapat Pokja.

Sedangkan untuk Disdukcapil Kepulauan Sula, Risman bilang, nanti setelah hasil pengawasan coklit data pemilih sudah dikumpulkan baru disampaikan ke Disdukcapil agar membantu memeriksa data-data pemilih yang belum jelas dengan data anomali kependudukan yang ada di Disdukcapil.

Sebelum proses coklit berakhir, Risman juga mengimbau masyarakat, partai politik dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Kepulauan Sula agar ikut membantu Bawaslu mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data.

“Bawaslu Kepsul berharap apabila masyarakat menemukan masalah-masalah data pemilih, silakan melaporkan ke Panwas Desa masing-masing, atau bisa langsung ke Posko Pengaduan Data Pemilih di sekretariat Panwas Kecamatan setempat,” pungkas Risman.