Tandaseru — DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Kepsul, Selasa (21/7). Bupati Hendrata Thes dan Wakil Bupati Zulfahri Abdullah yang tak menghadiri paripurna diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Sekda Kepsul, Safrudin Sapsuha saat membacakan LPJP mengungkapkan, rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD memuat informasi keuangan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu. Safrudin bilang, dari hasil audit BPK RI tersebut untuk pertama kalinya Kepsul memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut kita syukuri dan berupaya mempertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya.
Menurut Safrudin, opini WTP kepada Kepsul merupakan cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Dengan kata lain, lanjut Safrudin, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Safrudin juga membacakan laporan realisasi anggaran dengan rincian pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 805,0 miliar dengan realisasi sebesar Rp 810,8 miliar atau 100,72%.
Sedangkan untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp 885,7 miliar dengan realisasi sebesar Rp 819,3 miliar atau 92,51%.
“Sehingga dari segi anggaran terdapat defisit sebesar Rp 80,7 miliar dan dari segi realisasi terdapat defisit sebesar Rp 8,5 miliar,” paparnya.
Pada penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp82,2 milir dengan realisasi sebesar Rp 82,2 miliar atau 100,01%, dan merupakan jumlah pembiayaan netto dari realisasi defisit ditambah dengan realisasi pembiayaan netto maka akan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 73,2 miliar.
“Terkait laporan perubahan saldo anggaran lebih, dengan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 82,2 miliar dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 73,2 miliar,” jabar Safrudin.
Pada laporan posisi keuangan (neraca) dengan rincian jumlah aset sebesar Rp 1,5 triliun, dan jumlah kewajiban sebesar Rp 4,9 miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu laporan operasional dengan rincian pendapatan-LO atau hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali sebesar Rp 829,5 miliar, serta beban sebesar Rp 737,8 miliar.
“Sehingga terdapat surplus-LO sebesar Rp 91,6 miliar dan laporan perubahan ekuitas dengan rincian ekuitas awal sebesar Rp 1,3 triliun dan ekuitas akhir sebesar Rp 1,5 triliun,” terang Safrudin.
Mengenai laporan arus kas, Safrudin memaparkan, dengan rincian saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) per 1 Januari 2019 sebesar Rp 82,5 miliar ditambah arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 147,7 miliar dikurangi arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp 156,8 miliar, selanjutnya ditambah arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp 711,6 juta diperoleh saldo akhir kas di BUD sebesar Rp 74,2 miliar.
Mengakhiri sambutannya, mewakili Bupati Kepsul Hendrata Thes Safrudin menegaskan, dengan catatan atas laporan keuangan memuat berbagai informasi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
“Materi laporan yang saya sampaikan pada kesempatan ini, pada dasarnya adalah ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,” pungkas Safrudin.
Tinggalkan Balasan