Tandaseru — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba akhirnya resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dukungan untuk bertarung di Pilkada Halsel dari DPP Partai Golkar.

Penyerahan SK tersebut dilakukan Minggu (12/7) sore di Kantor DPP Partai Golkar.

SK bernomor SKEP-184/DPP/GOLKAR/VII/2020 tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Golongan Karya itu diterbitkan 12 Juli 2020.

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto bersama Sekretaris Jenderal, Lodewick F. Paulus menandatangani SK tersebut. Merapatnya Golkar dalam barisan Usman-Bassam membuat pasangan ini sudah punya dukungan 16 kursi parlemen.

Golkar dengan 5 kursinya, lalu 4 kursi dari Partai Kebangkitan Bangsa, 3 kursi dari Partai Keadilan Sejahtera, 2 kursi dari Partai Demokrat, 1 kursi dari Partai Amanat Nasional, serta 1 kursi dari Partai Solidaritas Indonesia. Lebih dari cukup untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan amanat dari Partai Golkar ini, kami semakin optimis menghadapi pertarungan di Halsel. Dan sejauh ini masih ada beberapa partai lagi yang akan bergabung dalam perjuangan ini,” ungkap Usman kepada tandaseru.com usai menerima SK Golkar.

Usman bilang, ia dan tim pemenangan menargetkan sedikitnya dukungan 20 kursi parlemen. Koalisi besar ini diharapkan kian memudahkan langkah Usman-Bassam meraih kemenangan di Halsel.

Sementara Sekretaris DPD II Partai Golkar Halsel, Rustam Ode Nuru menegaskan, terbitnya SK DPP untuk Usman-Bassam merupakan instruksi bagi seluruh kader beringin di Halsel untuk memenangkan pasangan tersebut.

“Jika ada kader yang sengaja melawan instruksi DPP maka akan diberikan sanksi tegas, bahkan dipecat dari kepengurusan partai,” tegas Rustam.