Tandaseru – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara resmi menerapkan new normal. Pemberlakuan new normal ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Haltim.

Dalam SE Nomor 037/GT.COV-19/HT/VI/2020 tentang Protokol Perjalanan Keluar dan Masuk Wilayah dalam Rangka Pemberlakuan New Normal Life di Kabupaten Haltim, Gugus Tugas mengatur syarat orang bisa keluar-masuk Haltim. Pada poin satu disebutkan, warga yang keluar atau masuk Haltim wajib menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan membawa hand sanitizer.

Poin dua, setiap orang yang datang dari luar Malut maupun dari daerah zona merah Covid-19 di Malut wajib memiliki Sura Izin Perjalanan dari Gugus Tugas daerah asal. Surat ini disertakan pula dengan Surat Keterangan Dokter tentang hasil pemeriksaan rapid test sebanyak dua kali nonreaktif atau hasil uji swab negatif untuk orang yang dari luar Malut, dan hasil rapid test minimal satu kali untuk orang yang datang dari daerah zona merah di Malut.

Berdasarkan identifikasi Gugus Tugas Malut sendiri, ada lima daerah di Malut yang dikategorikan zona merah, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Pulau Morotai. Lima daerah ini masing-masing punya jumlah kasus positif Covid-19 di atas angka 11.

Pada poin tiga, sopir pengangkut BBM, sembako, obat-obatan atau alat medis, ambulans serta bahan bangunan serta orang yang datang dari zona hijau tak diwajibkan membawa serta hasil rapid test. Cukup dengan Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Dokter.

Poin empat, ASN, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan dinas wajib menunjukkan Surat Tugas dan Surat Keterangan Dokter. Jika datang dari daerah zona merah tetap wajib menunjukkan hasil rapid test.

Poin lima menyebutkan, masa berlaku hasil rapid test hanya 7 hari, Surat Keterangan Dokter 3 hari, dan Surat Izin Perjalanan hanya bisa untuk satu kali perjalanan. Sedangkan pada poin enam disebutkan, tiap orang yang datang dari zona merah wajib membuat pernyataan siap dikarantina mandiri selama 14 hari di bawah pengawasan Gugus Tugas Kecamatan dan Desa.

Juru Bicara Gugus Tugas Haltim, dr. Vita Sangadji menyatakan, saat ini tiap posko, terutama di pintu masuk Haltim, sudah memberlakukan prosedur pencegahan ini.

“Di lapangan sudah dilaksanakan prosedur pencegahan. Untuk pelaku perjalanan sudah dilaksanakan,” ungkapnya, Rabu (17/6).